Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Akan Libatkan 3 Ahli dalam Menyelidiki Proses TWK di KPK

Kompas.com - 15/06/2021, 14:13 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melibatkan 3 ahli dalam penyelidikan terkait penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan ketiga ahli tersebut berlatar belakang hukum, psikologi, dan wawasan kebangsaan.

“Ahli kami mintai bagaimana pendapatnya terkait dengan ini semua. Kami sudah menimbang ada 3 background ahli yang kami libatkan dalam tes TWK ini,” ungkap Anam dalam konferensi pers yang dikutip dari tayangan YouTube Humas Komnas HAM, Selasa (15/6/2021).

“Yang pertama background keahlian ini pastilah soal hukum, kedua soal psikologi, dan ketiga memang bagaimana soal nilai-nilai yang dibutuhkan di publik, bagaimana nilai-nilai kebangsaan itu dibangun,” tuturnya.

Baca juga: Panggil Semua Pimpinan KPK, Komnas HAM: Masing-masing Berkontribusi di Proses TWK

Namun demikian, Anam menegaskan bahwa jumlah ahli yang dilibatkan dalam penyelidikan ini bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan dari Komnas HAM.

“Bisa kurang bisa lebih, tergantung kontak (komunikasi) dengan ahlinya. Ketika ahlinya bisa menjawab bahwa ini bagian dari (bidang) saya, maka bisa berkurang. Kalau calon ahli merekomendasikan ahli yang lain, ya bisa lebih (bertambah),” terang dia.

Untuk menjamin independensi dari para ahli yang akan dihadirkan, Anam enggan memberitahu identitas para ahli tersebut.

“Biasanya tidak pernah kami sebutkan untuk keamanan beliau, untuk komprehensivitas pandangan beluau, dan untuk independensi beliau agar tidak terpengaruh pada siapapun,” sebutnya.

Polemik penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus berlanjut hingga saat ini.

Baca juga: Pimpinan KPK Kirim Utusan ke Komnas HAM, Cari Informasi soal Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses TWK

Berbagai pihak menilai TWK itu bermasalah mulai dari materi soal dan pertanyaan yang diberikan dinilai menyentuh ranah pribadi seperti terkait dengan kebebasan berpikir dan berkeyakinan, hingga penyelenggaraannya yang melanggar hukum.

Adapun ketentuan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam revisi Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sementara itu alih status pegawai KPK menjadi ASN dengan menggunakan hasil TWK, diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com