Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rilis Inmendagri 13/2021 untuk Atur Perpanjangan PPKM Mikro, Ini Isinya

Kompas.com - 15/06/2021, 09:41 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro oleh pemerintah terhitung sejak 14 hingga 28 Juni 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang," demikian kutipan dari Inmendagri yang dikutip Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Mikro di 34 Provinsi

Dalam aturan itu, juga dipaparkan beberapa ketentuan mengenai aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Adapun aturan WFH di kabupaten/kota berzona kuning dan zona oranye Covid-19 dibatasi hanya sebesar 50 persen. Sedangkan, 50 persen lainnya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sementara WFH di zona merah diminta untuk diterapkan sebesar 75 persen dan 25 persen lainnya WFO. Kegiatan WFO harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan pegawai yang WFH diminta untuk tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Wajib Terapkan WFH bagi 75 Persen Karyawan

Terkait pembelajaran tatap muka, kabupaten yang berzona kuning dan oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian kabupaten/kota yang berzona merah diminta untuk menerapkan sistem pembelajaran secara daring (online).

Selain itu, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah aktivitas lainnya seperti kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Kemudian, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.

Baca juga: PPKM Mikro 15-28 Juni, Tempat Ibadah di Zona Merah Covid-19 Ditutup Sementara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com