JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama 2 minggu, terhitung sejak 15 Juni 2021.
Kebijakan itu bakal kembali diberlakukan di 34 provinsi di Indonesia.
"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Wajib Terapkan WFH bagi 75 Persen Karyawan
Sejumlah aturan diberlakukan selama masa PPKM mikro tahap ke-10. Di daerah zona merah atau risiko tinggi Covid-19 aturan pembatasan diterapkan secara lebih ketat.
Terkait kegiatan ibadah misalnya, masyarakat yang tinggal di daerah zona merah diminta beribadah dari rumah. Sebab, akan dilakukan penutupan tempat ibadah selama 2 minggu.
"Sehingga beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," ujar Airlangga.
Baca juga: Gandeng TNI-Polri, Jokowi Targetkan 1 Juta Vaksinasi Covid-19 Per Hari Terlaksana Juli
Di sektor pekerjaan, perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.
Sementara, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.
WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.
Sementara, kantor yang berada di zona oranye dan kuning Covid-19 menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50 persen terhadap karyawan.
Selanjutnya, pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar wajib mengikuti aturan yang sudah diputuskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Manfaatkan Masa Jabatan untuk Tangani Pandemi Covid-19
Namun, bagi sekolah yang berada di zona merah virus corona, kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan daring.
Kemudian, kegiatan di restoran dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Dan ini akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Airlangga.
Adapun daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Di daerah-daerah tersebut, lanjut Airlangga, akan dilakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro.
"Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.