JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR hingga kini belum mengetahui apakah dokumen yang beredar dan menjadi polemik di masyarakat mengenai wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako merupakan draf dari revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pasalnya, Dasco mengklaim bahwa hingga kini DPR belum menerima rancangan yang disebut berisi rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap sembako.
"Itu (draf) belum sampai di kita. Apakah itu benar isinya atau enggak? Ya kita juga enggak tahu," kata Dasco saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Polemik RUU KUP, Pimpinan DPR: Surpres Sudah Diterima, Rancangan Belum
Namun, terkait surat presiden (surpres) RUU KUP, Ketua Harian Partai Gerindra itu mengaku telah menerimanya.
Ia menegaskan, DPR masih menunggu rancangan atau draf RUU KUP tersebut. Draf itulah yang diduga bocor ke publik dan memunculkan spekulasi pengenaan pajak untuk sembako.
"Surpresnya sudah, tapi rancangan undang-undangnya belum," ujar doa.
Dasco mengaku tidak tahu bagaimana bisa draf tersebut bocor ke publik, sedangkan DPR belum sama sekali menerima bahkan membacanya.
"Saya enggak tahu bocornya di mana, karena belum sampai di kita (rancangan) itu," ucap dia.
Baca juga: Stafsus Menkeu: Penolakan Sembako Kena PPN Terjadi karena Penyampaian Informasi Belum Utuh
Politisi Gerindra itu kemudian memilih menjabarkan mekanisme tahapan-tahapan yang bakal dilalui RUU KUP setelah DPR menerima surpres.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Surpres tersebut nantinya akan diagendakan atau dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
Apabila sudah selesai dibacakan dalam rapat paripurna, pimpinan DPR akan menunjuk siapa yang akan membahas rancangan Undang-Undang tersebut.
Dasco juga menjelaskan tahapan yang akan dilalui jika rancangan draf RUU sudah diterima DPR.
Baca juga: Stafsus Menkeu: Wacana PPN Sembako Hanya Bagian Kecil dari RUU KUP yang Dipotong