Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2021, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya menolak niat pemerintah yang ingin memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari sembako dan sektor jasa pendidikan.

Ia mengaku heran lantaran wacana tersebut bergulir di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit akibat pandemi Covid-19.

"Rakyat sedang susah, sembako dan pendidikan mau dipajaki. Partai Demokrat menolak keras rencana pemerintah ini," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Wacana PPN Jasa Pendidikan Dinilai Bertentangan dengan Cita-cita Bangsa

Ia pun menyinggung terkait cara memimpin yang harus disertai logika dan juga rasa. Namun, karena wacana tersebut, menurut dia, pemerintah tidak berpikir tentang logika atau pun rasa.

"Memimpin itu juga dengan rasa, bukan sekadar logika. Niat pemerintah mengenakan pajak ke sembako dan pendidikan, selain tidak masuk di logika, juga tidak punya rasa," ujar dia.

Herzaky menilai, apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah makanan dan bantuan karena kesulitan di tengah pandemi.

Sehingga, apabila wacana pemungutan pajak terhadap sembako dan pendidikan diteruskan, akan mengoyak rasa keadilan masyarakat.

"Bungkus kata-kata manis tetap tidak membuat kebijakan yang mengoyak rasa keadilan masyarakat dapat dibenarkan," ucapnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Sebagian Anggota Dewan Keberatan atas Rencana Pemajakan Sembako

Sebelumnya, publik diramaikan dengan informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako.

Informasi itu diketahui lantaran bocornya draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Pada UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Baca juga: Pimpinan MPR Sebut Rencana Pemerintah Pajaki Sembako dan Jasa Pendidikan Tak Sesuai Pancasila

Kendati demikian, dalam Pasal 44E draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Sementara itu, jasa pendidikan juga termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebagaimana tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Puan Bocorkan Bursa Cawapres Ganjar: Dari Mahfud MD, Erick Thohir, hingga AHY

Puan Bocorkan Bursa Cawapres Ganjar: Dari Mahfud MD, Erick Thohir, hingga AHY

Nasional
KPK Sebut Orang Kepercayaan Bupati Pemalang yang Bongkar Aliran Dana Suap ke PPP

KPK Sebut Orang Kepercayaan Bupati Pemalang yang Bongkar Aliran Dana Suap ke PPP

Nasional
Mahfud Akui Terima Data 5 Sindikat Perdagangan Orang dari BP2MI: Sudah Diburu

Mahfud Akui Terima Data 5 Sindikat Perdagangan Orang dari BP2MI: Sudah Diburu

Nasional
PDI-P Anggap Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina Usulan Prabowo Aneh, Menlu: 'Call' Kita Hentikan Perang

PDI-P Anggap Proposal Perdamaian Rusia-Ukraina Usulan Prabowo Aneh, Menlu: "Call" Kita Hentikan Perang

Nasional
Ganjar Bicara soal Cawapres: Sabar, Masih Akan Dirembuk

Ganjar Bicara soal Cawapres: Sabar, Masih Akan Dirembuk

Nasional
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke ABG yang Diperkosa di Parigi Moutong

LPSK Beri Perlindungan Darurat ke ABG yang Diperkosa di Parigi Moutong

Nasional
Wakapolri Gatot Eddy Pramono Akan Pensiun Bulan Ini, Siapa Penggantinya?

Wakapolri Gatot Eddy Pramono Akan Pensiun Bulan Ini, Siapa Penggantinya?

Nasional
Saat Ganjar Membungkuk di Depan Megawati yang Merapikan Kopiahnya...

Saat Ganjar Membungkuk di Depan Megawati yang Merapikan Kopiahnya...

Nasional
BMKG Sebut 28 Persen Wilayah Indonesia Masuk Siaga Karhutla dan Kekeringan

BMKG Sebut 28 Persen Wilayah Indonesia Masuk Siaga Karhutla dan Kekeringan

Nasional
Sukarno dan Nasib Tatanan Dunia Barunya

Sukarno dan Nasib Tatanan Dunia Barunya

Nasional
Jokowi Minta PDI-P Rancang 'Grand Design' Indonesia hingga 13 Tahun Mendatang

Jokowi Minta PDI-P Rancang "Grand Design" Indonesia hingga 13 Tahun Mendatang

Nasional
Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Sampaikan Pembelaan Jumat Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Sampaikan Pembelaan Jumat Ini

Nasional
Usul Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat Sebut demi Kepastian

Usul Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat Sebut demi Kepastian

Nasional
Kemendikbud Ristek Belum Siapkan RKP, Komisi X DPR Kritik Sikap Tidak Serius Nadiem Makarim

Kemendikbud Ristek Belum Siapkan RKP, Komisi X DPR Kritik Sikap Tidak Serius Nadiem Makarim

Nasional
Sudah Berusia 61 Tahun, Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Masih Kuat Gowes, Pernah Tempuh Ribuan Kilometer

Sudah Berusia 61 Tahun, Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Masih Kuat Gowes, Pernah Tempuh Ribuan Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com