JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya menolak niat pemerintah yang ingin memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari sembako dan sektor jasa pendidikan.
Ia mengaku heran lantaran wacana tersebut bergulir di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit akibat pandemi Covid-19.
"Rakyat sedang susah, sembako dan pendidikan mau dipajaki. Partai Demokrat menolak keras rencana pemerintah ini," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Wacana PPN Jasa Pendidikan Dinilai Bertentangan dengan Cita-cita Bangsa
Ia pun menyinggung terkait cara memimpin yang harus disertai logika dan juga rasa. Namun, karena wacana tersebut, menurut dia, pemerintah tidak berpikir tentang logika atau pun rasa.
"Memimpin itu juga dengan rasa, bukan sekadar logika. Niat pemerintah mengenakan pajak ke sembako dan pendidikan, selain tidak masuk di logika, juga tidak punya rasa," ujar dia.
Herzaky menilai, apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah makanan dan bantuan karena kesulitan di tengah pandemi.
Sehingga, apabila wacana pemungutan pajak terhadap sembako dan pendidikan diteruskan, akan mengoyak rasa keadilan masyarakat.
"Bungkus kata-kata manis tetap tidak membuat kebijakan yang mengoyak rasa keadilan masyarakat dapat dibenarkan," ucapnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Sebagian Anggota Dewan Keberatan atas Rencana Pemajakan Sembako
Sebelumnya, publik diramaikan dengan informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako.
Informasi itu diketahui lantaran bocornya draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.
Pada UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.
Baca juga: Pimpinan MPR Sebut Rencana Pemerintah Pajaki Sembako dan Jasa Pendidikan Tak Sesuai Pancasila
Kendati demikian, dalam Pasal 44E draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
Sementara itu, jasa pendidikan juga termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebagaimana tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.