Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi X: Tugas Negara Biayai Pendidikan, Bukan Sebaliknya Malah Dipajaki

Kompas.com - 11/06/2021, 13:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah menjelaskan terkait wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor jasa pendidikan, salah satunya sekolah.

Padahal, menurutnya negara wajib mengalokasikan anggaran 20 persen. Hal itu sudah tertuang dan diamanatkan oleh konstitusi.

"Negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi," kata Fikri seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/6/2021).

Fikri mengaku heran mengapa wacana mengenakan pajak tersebut dapat mengemuka, sedangkah tanggungjawab negara terhadap pendidikan jelas tertuang dalam UUD 1945.

Ia pun mengingatkan hal tersebut tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab negara.

Berdasarkan amandemen ke-4 UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula," tuturnya.

Baca juga: Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN terhadap Sembako

Ia menambahkan, selain pasal tersebut, masih ada Pasal 31 ayat (4) yang merupakan mandat bagi pemerintah untuk mengalokasikan 20 persen belanja negara untuk pendidikan.

Fikri menilai, apabila pemerintah kemudian mengenakan penambahan pajak, tentu akan mengurangi nilai dari anggaran yang diterima sektor pendidikan.

"Kalau kemudian dipajaki 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan," ucapnya.

Untuk itu, politisi PKS ini mengingatkan pemerintah terkait konsekuensi yang akan didapat jika melanggar konstitusi.

Terlebih, kata dia, jika pelanggaran itu menyangkut pendidikan anak bangsa. Maka, ia berpendapat jika wacana ini diterapkan akan mencederai cita-cita pendiri bangsa.

"Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.

Dia pun meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus yaitu menempatkan pendidikan sebagai investasi bagi bangsa.

Baca juga: Rencana Pengenaan PPN pada Jasa Pendidikan Dinilai Tak Etis dan Inkonstitusional

"Bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak," tambah Fikri.

Sebelumnya, jasa pendidikan termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebagaimana tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Selain sektor pendidikan, beberapa sektor lain yang akan dikenakan PPN antara lain kebutuhan pokok (sembako), jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, hingga jasa keuangan dan jasa asuransi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Komisi X DPR: Tugas Negara Membiayai Pendidikan Rakyat, Bukan Rakyat Membiayai Pendidikan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com