Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Ini Penjelasan Gaji dan Tunjangan Profesor

Kompas.com - 11/06/2021, 11:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri akan mendapat jabatan profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan (Unhan).

Rencananya, jabatan itu akan disematkan kepada Ketua Umum PDI-P itu pada hari ini, Jumat (11/6/2021) melalui sidang senat terbuka.

Tak semua orang mampu meraih jabatan profesor atau guru besar. Ada kerja keras dan usaha yang penuh untuk meraih jabatan tersebut.

Lantas, menjadi pertanyaan, berapa gaji dan tunjangan seorang profesor di Indonesia?

Peraturan perundang-undangan

Dalam peraturan perundang-undangan, terkait gaji dan tunjangan profesor tidak diatur secara spesifik.

Namun, penjelasan mengenai pemberian tunjangan kepada profesor diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Pemberian tunjangan kehormatan tersebut diatur dalam Pasal 8 yang mana terdapat sejumlah persyaratan.

Pada Pasal 8 ayat (1) huruf e menyebutkan, Tunjangan kehormatan diberikan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun.

Baca juga: Puan, Prabowo, hingga Mantan Menteri Akan Hadiri Pengukuhan Megawati sebagai Profesor Kehormatan

Selain itu, tunjangan untuk profesor atau guru besar diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Pada Bab IV tentang Tunjangan Kehormatan, Pasal 15 berbunyi bahwa Tunjangan Kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 16 berbunyi bahwa Tunjangan Kehormatan bagi profesor bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri sipil.

Hal tunjangan kehormatan profesor juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Besar tunjangan kehormatan Profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Gaji dan tunjangan Megawati sebagai guru besar?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com