Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil KPK, Ombudsman Klarifikasi Dugaan Maladministrasi Alih Status Pegawai

Kompas.com - 10/06/2021, 19:54 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi laporan dugaan maladminsitrasi dalam kebijakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Kamis (10/6/2021).

Adapun undangan klarifikasi tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan atau laporan dari tim advokasi selamatkan KPK.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa yang menjadi perhatian Ombudsman adalah dugaan maladministrasi dalam kebijakan alih status tersebut.

Baca juga: Pimpinan KPK Pastikan Hadiri Undangan Klarifikasi TWK di Ombudsman

Ombudsman, kata dia, telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk melihat tiga tingkatan.

"Satu adalah soal dasar hukum terutama, kalau maladministrasi itu adalah soal proses penyusunan, peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 ini kita bicara," kata Robert dalam konferensi pers, Kamis.

Kedua, setelah melihat dasar hukum, Ombudsman RI juga mendalami pelaksanaan dari regulasi yang telah diterbitkan tersebut.

"Terkait dengan peralihan kita bicara tentang sosialisasinya, apakah kemudian sosialisasi ini sudah disampaikan, sudah terangkan kepada para pihak yang terkait begitu," ujar Robert.

Ombudsman juga memperhatikan sejauh mana implementasi dari kebijakan tersebut. Dalam hal ini, kata Robert, keterlibatan dari lembaga-lembaga lain dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

Baca juga: Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Tommy Adrian Tak Penuhi Panggilan KPK

Ketiga, lanjut dia, yang menjadi perhatian yakni pada konsekuensi atau hasil dari adanya kebijkan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu.

"Yang memang kalau kita lihat pada kenyataan hari ini kita tahu bahwa ada yang disebut memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat itu," ucap Robert.

Kendati meminta keterangan KPK, Ombudsman belum masuk ke dalam hasil atau kesimpulan. Ombudsman masih mendalami berbagai hal untuk dapat dijadikan rekomendasi. 

"Kami belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi ya, jadi Ombudsman tidak boleh mendahului proses, yang bisa saya sampaikan hari ini adalah soal proses yang kita lalui saja," ucap Robert.

ORI pun berterima kasih atas kehadiran pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang datang untuk memberikan klarifikasi.

"Terima kasih banyak hari ini Pimpinan KPK sudah memenuhi undangan kami, permintaan kami untuk memberikan keterangan, memberikan klarifikasi yang itu sangat penting buat Ombudsman sebagai bagian dari proses dalam penanganan laporan atau pengaduan," ucap Robert.

Baca juga: Profil Lili Pintauli, Pimpinan KPK yang Diduga Bocorkan Perkembangan Kasus ke Tersangka

Robert pun menekankan bahwa Ombudsman harus bekerja independen dan harus meminta keterangan dari seluruh pihak.

"Selengkap mungkin kita menangkap semua keterangan dan informasi maupun data baik dari pihak pelapor, terlapor maupun pihak-pihak terkait lainnya," ucap dia.

Sebelumnya, semua pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pada proses tes wawasan kebangsaan pada Rabu (19/5/2021).

Pelaporan itu dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus atau Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com