Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani Diminta Beri Penjelasan soal Sembako Bakal Kena PPN

Kompas.com - 10/06/2021, 18:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani dicecar soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta penjelasan dari Sri Mulyani soal rencana itu, karena ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari publik.

"Saya mohon dengan hormat Ibu Menteri Keuangan untuk membantu saya mengklarifikasi konstituen saya Bu. Kemarin saya dihujani oleh WA, SMS, bahkan telepon mengenai bagaimana kita menjalankan fungsi sebagai anggota dewan," kata Andreas dalam rapat, dikutip dari tayangan YouTube Komisi XI DPR, Rabu.

Baca juga: Ironi Kebijakan Pajak Era Jokowi: Bebani yang Miskin, Ringankan yang Kaya

Andreas menuturkan, hal itu menjadi soal karena hingga saat ini DPR belum menerima draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dari pemerintah.

Namun, kata Andreas, konstituen di daerah memercayai hal itu dan malah menuding para anggota DPR tidak bekerja dengan baik.

"Dalam hal inilah untuk membangun kemitraan yang baik, kami mohon klarifikasi, kenapa ini bisa muncul dan kemudian ya kami di dewan ini merasa jadi semacam terpojok," ujar politikus PDI-P tersebut.

Senada dengan Andreas, politikus Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin juga meminta penjelasan Sri Mulyani karena isu tersebut sudah tersebar luas.

Baca juga: Sembako Akan Dikenakan PPN, Pimpinan Komisi XI: Waktunya Tak Tepat, Hanya Timbulkan Polemik

Ia pun berpendapat, tidak semestinya pemerintah mengenakan pajak pada barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.

"Semestinya, ketika dampak ekonomi pandemi Covid-19 ini dirasakan oleh berbagai level masyarakat, kita mengoptimalisasi penerimaan negara bukan dari barang- barang yang menjadi kebutuhan pokok mereka," kata Puteri.

Ia mendorong Kementerian Keuangan untuk terus menyisir anggaran-anggaran yang tidak urgen agar dapat dioptimalkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dari sektor kesehatan maupun ekonomi.

Menanggapi itu, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto meminta agar polemik mengenai pengenaan PPN pada sembako tidak dibahas dalam rapat dengan agenda pembahasan pagu indikatif Kementerian Keuangan itu.

Sebab, kata Dito, DPR juga belum menerima draf RUU KUP resmi dari pemerintah.

"Jadi supaya enggak ada misleading, mungkin kita bahas pada saat kita serah terima bahan tersebut, karena bisa saja informasinya bahan yang mana saya enggak tahu," ujar Dito.

Baca juga: Rencana Pemerintah Terapkan PPN Sembako Dinilai Bebani Rakyat

Diberitakan, pemerintah bakal mengenakan PPN untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula sebagaimana tercantum dalam draf RUU KUP.

Beleid itu tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.

Yustinus menyatakan, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran.

Baca juga: Jasa Pendidikan Akan Dikenakan PPN, Ketua Komisi X: Biaya Akan Tinggi

Pasalnya, obyek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak pula dikonsumsi masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.

"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri," kicau Yustinus dalam akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Baca juga: Muhaimin: Rencana Pengenaan PPN Sembako Perlu Ditinjau Ulang

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com