JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan menilai, rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) hanya akan menimbulkan polemik.
Fathan mengaku memahami kepentingan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak, tetapi ia menilai kebijakan tersebut muncul di waktu yang tidak tepat.
"Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara," kata Fathan, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (10/6/2021).
"Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi," ujar Fathan.
Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang: Kondisi Pandemi, Masa Harus Kena Pajak?
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui, beberapa negara lain juga menjadikan komoditas bahan pokok sebagai objek pajak.
Namun, ia menegaskan, kebijakan di negara lain tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia.
"Ada perbedaan konteks seperti stabilitas harga komoditas, kepastian serapan pasar hasil panen, dan beberapa indikator lain yang kebetulan di Indonesia masih belum stabil," kata dia.
Fathan juga khawatir rencana pengenaan PPN terhadap sembako justru berdampak buruk karena situasi perekonomian belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Menurut Fathan, beberapa dampak yang dapat muncul adalah penurunan daya beli masyarakat, peningkatan biaya produksi, hingga menekan psikologis petani.
"Harusnya pemerintah lebih hati-hati dalam mengulirkan wacana yang sensitif," ujar Fathan.
Baca juga: Jasa Pendidikan Akan Dikenakan PPN, Ketua Komisi X: Biaya Akan Tinggi
Diberitakan, pemerintah bakal mengenakan PPN untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula sebagaimana tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Beleid itu tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.
Yustinus menyatakan, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran.
Pasalnya, objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak pula dikonsumsi masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.
"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri," kicau Yustinus dalam akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Muhaimin: Rencana Pengenaan PPN Sembako Perlu Ditinjau Ulang
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.