JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Huda mengatakan, rencana itu akan berdampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, salah satunya biaya pendidikan akan semakin mahal.
"Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," kata Huda dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Muhaimin: Rencana Pengenaan PPN Sembako Perlu Ditinjau Ulang
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui sebagian penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memang dilakukan oleh kalangan swasta.
Ia juga mengakui sebagian penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana dan prasarana penunjangnya.
Namun, Huda menegaskan, secara umum, sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan dari pemerintah karena keterbatasan sarana dan prasanara maupun potensi ekonomi yang lemah.
Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika sektor pendidikan dijadikan obyek pajak.
"Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor Pendidikan sebagai obyek pajak," ujar dia.
Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Minta Pemerintah Terbitkan SKB Pengawasan Sekolah Tatap Muka
Ia berpendapat, sistem universal service obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses pendidikan.
Menurut Huda, dengan sistem tersebut, sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan.
"Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sector Pendidikan maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga," kata Huda.
Baca juga: Komisi X: 30 Persen Sekolah Sudah Gelar Belajar Tatap Muka dalam Sepekan
Diberitakan, jasa pendidikan termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebagaimana tertuang dalam draf RUU KUP.
Selain sektor pendidikan, beberapa sektor lain yang akan dikenakan PPN antara lain kebutuhan pokok (sembako), jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, hingga jasa keuangan dan jasa asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.