Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Kasus RS Ummi, Rizieq Ungkit Airlangga yang Rahasiakan Terpapar Covid-19

Kompas.com - 10/06/2021, 16:11 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab membawa nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat membacakan pembelaan atau pleidoi kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Rizieq menolak dianggap dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mengumumkan hasil tes swab-nya kepada publik.

Ia pun membandingkan kasusnya dengan Airlangga yang sempat sembunyi-sembunyi saat terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sejumlah pejabat dan tokoh nasional banyak yang merahasiakan kondisi kesehatan mereka. Seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang merahasiakan dirinya kena Covid-19 pada 2020," ujar Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Airlangga Hartarto Tak Terbuka Pernah Idap Covid-19, Pengamat: Ini Soal Moral

Selain itu, ia juga menyinggung nama Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Rizieq, Ahok juga sempat merahasiakan informasi ketika terpapar Covid-19.

Rizieq mengatakan, seorang anggota DPR dari Komisi Kesehatan akhirnya mengeluarkan pernyataan bahwa pasien positif Covid-19 tidak perlu mengumumkan dirinya terpapar.

"Ahok juga merahasiakan dirinya sekeluarga terkena Covid-19, sehingga anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay pada 22 Januari 2021 di berbagai media massa mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif Covid-19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar," kata dia.

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo, pada 3 Maret 2020 juga pernah menyatakan hal serupa. Pernyataan itu, kata Rizieq, disampaikan lewat akun Twitter resmi presiden.

Baca juga: Rizieq Ungkap Bertemu Budi Gunawan-Tito Karnavian di Saudi, Sepakati Kasus Hukum hingga Pilpres

Rizieq menjelaskan, saat masuk ke RS Ummi, ia pun sudah menandatangani formulir general consent yang isinya mengatur kerahasiaan pasien.

Salah satu poinnya, lanjut dia, yaitu bahwa RS Ummi tidak memublikasikan informasi medis pasien kecuali kepada yang berwenang sesuai aturan.

"Pengisian tersebut tidak langgar aturan, bahkan sudah dengan hak kerahasiaan pasien yang dilindungi UU Kesehatan dan UU Kedokteran serta UU Rumah Sakit tanpa melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan maupun UU Penanggulangan Wabah di saat pandemi," tuturnya.

"Karena oleh RS Ummi, sampling pemeriksaan saya sebagai pasien tetap dikirim ke laboratorium dan rekam medisnya tetap dilaporkan secara detail ke Dinkes Kota Bogor dan Kemenkes RI," kata Rizieq.

Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutannya dengan Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com