Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Tommy Adrian Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 10/06/2021, 14:05 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/6/2021).

Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap TA (Tommy Adrian) selaku Direktur PT Adonara Propertindo dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Proses Pengadaan Lahan di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya DKI

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit," ucap Ali.

Selain Tommy, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Yoory Corneles Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Keduanya telah ditahan seusai pemeriksaan.

Ali mengatakan, penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tommy pada Senin (14/6/2021).

"KPK mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.

Baca juga: KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

Sebelumnya, KPK menahan Anja Runtuwene pada Rabu (6/2/2021) dan Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis (27/5/2021). Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 46 saksi.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo menjalin kerja sama dengan PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Anja Runtuwene disebut aktif menawarkan tanah di Munjul kepada Perumda Sarana Jaya.

"Pada Maret 2019, AR (Anja Runtuwene) aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/6/2021).

Lili menyebutkan, terdapat pertemuan yang dilakukan Anja Runtuwene dengan Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta untuk pembelian tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.

Saat itu langsung dilakukan perjanjian jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.

Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Pengadaan Tanah di Munjul yang Menyeret Nama Wakil Direktur PT Adonara Propertindo

 

Lili mengatakan, pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja. 

Selanjutnya, pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli tanah antara Yoory dengan Anja di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya DKI.

Pembayaran pun langsung dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com