Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vendor Paket Bansos Covid-19 Akui Beri Fee untuk Anak Buah Juliari Batubara

Kompas.com - 09/06/2021, 23:20 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah direktur dari perusahaan penyedia paket bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 mengaku memberikan fee untuk anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Pengakuan itu dilakukan sejumlah direktur seperti Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik, Direktur PT Global Trijaya Raj Indra Singh, Direktur PT Total Abadi Solusindo M Iqbal, dan Direktur PT Era Nusantara Prestasi Go Erwin.

Adapun para direktur tersebut hadir sebagai saksi atas terdakwa Juliari Batubara yang diduga menerima fee sebesar Rp 32,48 miliar.

Baca juga: Fakta-fakta di Balik Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara

“Saya kasih tiga kali Rp 50 juta, jadi total Rp 150 juta kepada Pak Joko,” Sebut Rocky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/6/2021) dikutip dari Antara.

Joko adalah Matheus Joko Santoso yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Kemensos.

Rocky mengatakan uang itu ia berikan sebagai ucapan terima kasih karena perusahaannya telah mendapatkan kuota pengadaan paket bansos.

“Itu uang untuk terima kasih saja, tidak ada kesepakatan nominal sebelumnya,” kata dia.

Sementara itu Raj juga memberikan uang Rp 100 juta kepada Joko. Uang itu diminta Joko untuk biaya administrasi.

“Setelah selesai pengadaan paket ke-7, diminta beliau (Joko) untuk bantu anak-anak administrasi, mereka yang bantu-bantu Pak Joko, katanya Pak Joko tolong anak-anak diperhatikan,” paparnya.

Raj mengaku uang itu ia berikan dari kantong pribadinya, karena pihak Kemensos belum membayarkan tagihannya.

Raj mendapatkan 100.000 paket bansos pada tahap 7 dengan nilai Rp 27 miliar dan mengambil keuntungan sekitar 13 persen.

Sedangkan Iqbal menyebut dirinya memberikan Rp 400 juta kepada Joko. Uang itu disebutnya diminta oleh Joko dan Kabiro Umum Kemensos dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Kemensos Adi wahyono.

“Saya memang diminta kontribusi untuk kegiatan Kemensos oleh Pak Joko dan Pak Adi. Nominalnya tidak diminta hanya diminta agar ada kontribusi,” tutur Iqbal.

“Saya serahkan kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono bersamaan, di ruangan saat itu memang ada Pak Adi dan Pak Joko,” sambungnya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Dana Berkode Vaksin ke Sespri Juliari

Terakhir Go Erwin mengatakan bahwa ia memberikan total uang Rp 27 juta untuk biaya administrasi.

Uang itu diberikan dalam nominal Rp 3 juta tiap kali melakukan penagihan pembayaran ke pihak Kemensos.

“Saya berikan ke tim Pak Joko, saya berikan setiap kali mengurus penagihan Kemensos kurang lebih Rp 3 juta dan ada Sembilan kali tagihan, jadi totalnya Rp 27 juta,” ucap Erwin.

Dalam kasus ini, Juliari, Joko, dan Adi Wahono jadi tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan Ardian IM dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak vendor penyedia paket sembako sebagai tersangka penyuap.

Pada perkembangannya, dua nama terakhir sudah dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. . 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com