Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Jelaskan Proses Penerbitan Daftar Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac

Kompas.com - 08/06/2021, 17:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia menjelaskan proses validasi dalam penerbitan emergency use listing (EUL) atau daftar penggunaan darurat vaksin Covid-19 asal Sinovac.

Immunization Officer WHO Indonesia Olivi Silalahi mengatakan, dalam proses validasi vaksin Sinovac, indikator-indikator yang diperhatikan sama seperti vaksin lainnya yang telah mendapatkan EUL dari WHO.

Ia mengatakan, WHO memiliki kriteria minimum terkait efektivitas vaksin yang harus dilampirkan produsen vaksin Covid-19 dalam bentuk dokumen.

"Apa saja? Mulai dari efektivitasnya minimal berapa, proses seperti apa itu ada ada dokumen lengkap untuk itu, namun yang perlu kita ketahui prosesnya ternyata cukup panjang dan memang memperhatikan kaidah-kaidah saintifik," kata Olivi dalam diskusi secara virtual, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: China Setujui Vaksin Sinovac untuk Anak-anak, Kemenkes: Tunggu Rekomendasi WHO

Olivi mengatakan, setelah para produsen melapor dokumen-dokumen terkait vaksin tersebut, tim independen akan melakukan penilaian terhadap dokumen tersebut.

"Data dalam dokumen ini berhubungan dengan efikasi, keamanan dan juga good manufacturing atau proses GMP," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap maka tim independen tersebut memberikan persetujuan untuk menerbitkan EUL vaksin Covid-19 tersebut.

"Jadi sesudah melalui proses tersebut, lengkap semua dokumennya, didiskusikan dinilai oleh tim expert group kemudian bisa kami keluarkan EUL-nya," kata dia.

Baca juga: Vaksin Sinovac Kantongi Izin WHO, Wamenkes: Kami Harap Masyarakat Makin Percaya dan Ajak Lansia Ikuti Vaksinasi

Sebelumnya pada Selasa (1/6/2021), WHO telah memberikan persetujuan untuk vaksin Covid-19 Sinovac dalam penggunaan darurat.

Sinovac menjadi vaksin virus corona kedua China yang mendapat lampu hijau WHO.

Induk kesehatan dunia tersebut menyetujui vaksin corona Sinovac dengan dua dosis, yang sudah digunakan beberapa negara di seluruh dunia.

Baca juga: Sinovac Kantongi Izin WHO, Kemenkes: Tingkatkan Kepercayaan Publik untuk Divaksinasi

Menurut penghitungan AFP, vaksin Covid Sinovac sudah dipakai di 22 negara dan wilayah seluruh dunia.

Selain China, negara-negara yang menggunakan vaksin virus corona ini antara lain Chile, Brasil, Indonesia, Meksiko, Thailand, dan Turki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com