Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Fee Pengadaan Bansos Covid-19 Periode I Sebesar Rp 19,1 Miliar

Kompas.com - 07/06/2021, 19:03 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 Matheus Joko Santoso mengatakan, realisasi fee dari vendor pada periode I, April-Juni 2020, sebesar Rp 19,1 miliar.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021).

"Realisasi yang saya terima dari fee setoran sejumlah Rp 14,014 miliar, sedangkan fee operasional adalah Rp 5,117 miliar, sehingga total putaran pertama fee-nya adalah Rp 19,132 miliar," ungkap Joko, dikutip dari Antara.

Baca juga: Saksi Sebut Juliari Batubara Sudah Terima Fee Bansos Rp 11,2 Miliar

Dari keseluruhan fee itu, Joko mengaku telah menyetorkan Rp 11,2 miliar kepada Juliari.

"Yang sudah kita setorkan adalah Rp 11,2 miliar," sambungnya.

Adapun fee itu berasal dari pemotongan sebesar Rp 10.000 tiap paket bansos dan Rp 1.000 per paket untuk fee operasional.

Diketahui harga tiap paket bansos adalah Rp 300.000 dan diberikan dalam jumlah 1,9 juta paket.

"Yang sudah diserahkan ke Pak Juliari dalam lima kali penyerahan totalnya Rp 11,2 miliar, dan ada sisa Rp 2,815 miliar masih saya simpan. Sedangkan fee operasional yang sudah dipakai Rp 4,825 miliar sisanya masih ada Rp 292 juta," tutur Joko.

Baca juga: Juliari Batubara Disebut Ubah Skema Kuota Bansos karena Fee Periode 1 Tak Memuaskan

Joko menyebut, fee operasional yang terpakai digunakan untuk kebutuhan operasional pihak Kemensos dan para pejabatnya.

Selain itu, Joko juga mengakui melakukan sejumlah pembayaran menggunakan hasil fee operasional itu untuk sewa jet pribadi, juga membayar biaya swab test Covid-19 di lingkungan Kemensos.

"Hanya disampaikan secara umum terkait dengan pembayaran biaya-biaya operasional juga terkait penyerahan uang ke Pak Sekjen, ke Pak Adi dan saya, hanya disampaikan untuk itu," katanya.

"Seperti bayar sewa pesawat jet, juga bayar tes swab. Saat itu saya serahkan ke ajudan, Pak Eko Budi Santoso," sambung Joko.

Baca juga: KPK Jebloskan Dua Penyuap Juliari Batubara ke Penjara

Dalam keterangan Joko, Sekjen yang dimaksud adalah Sekjen Kemensos Hartono Laras serta yang disebut Kukuh adalah Tim Teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo.

Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos.

Jaksa menduga uang itu digunakan untuk biaya operasional di Kemensos serta dibagikan ke sejumlah pejabat dengan jumlah yang berbeda-beda.

Dalam kesaksiannya, Joko juga menyebut bahwa dua orang anggota DPR dari fraksi PDIP terlibat sebagai koordinator yang bertugas membagikan kuota pengadaan bansos pada tiap-tiap vendor atau perusahaan.

Keduanya adalah Ketua Komisi III DPR Herman Hery, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ikhsan Yunus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com