Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Sebut Presiden Telah Pertimbangkan Urgensi Soal Posisi Wamenpan RB

Kompas.com - 07/06/2021, 11:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mempertimbangkan urgensi dalam membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Diketahui, salah satu poin dalam perpres tersebut mengatur pembentukan posisi Wakil Menteri (Wamen) PAN-RB.

“Presiden Jokowi pasti sudah mempertimbangkan urgensinya jika diperlukan posisi wamen dalam kementrian,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).

Tjahjo mengatakan saat ini pihaknya mempersiapkan segala kemungkinan apabila Presiden Jokowi menunjuk Wamenpan-RB.

Menurut dia, penunjukan wamen merupakan hak prerogatif Presiden. Sehingga, Jokowi memiliki hak dalam menunjuk atau tidak menunjuk orang untuk mengisi posisi Wamenpan-RB.

Baca juga: Aturan Wamen PAN-RB, Mensesneg Diminta Lebih Teliti, Hindari Kesan Tak Matang

“Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut prerogatif Presiden kapan saja bisa terisi atau tidak,” tutur dia.

Ia pun meminta agar pembentukan posisi wamen dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB tidak dijadikan polemik.

“Tidak perlu dipolemikkan perlu tidaknya posisi wamen,” ujar Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diteken pada 19 Mei 2021.

Dilihat dari salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres Nomor 47 Tahun 2021 salah satunya mengatur tentang jabatan Wakil Menteri Pan RB.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Kritik Presiden yang Teken Perpres Penunjukan Wamen PAN-RB

Hal itu kemudian mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim yang menilai, pengadaan jabatan Wamenpan-RB yang diatur melalui Perpres itu menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo dapat membuat keputusan yang tak mempertimbangkan kebutuhan dan urgensi.

“Menurut saya menunjukkan Presiden kadang kala membuat keputusan-keputusan yang tidak mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan,” kata Luqman saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).

Politisi PKB ini pun menyoroti tentang pembentukan Perpres 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UMKM.

Ia mengatakan Perpres yang mengatur tentang posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan UMKM (Wamenkop dan UMKM) masih belum jelas tindaklanjutnya.

Luqman pun berpendapat bahwa nasib Perpres 47/2021 juga akan mengalami hal yang sama.

“Jadi, saya kira wajar bila ada pihak yang menduga Perpres 47 tahun 2021 ini juga tidak akan ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh presiden,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com