JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mempertimbangkan urgensi dalam membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Diketahui, salah satu poin dalam perpres tersebut mengatur pembentukan posisi Wakil Menteri (Wamen) PAN-RB.
“Presiden Jokowi pasti sudah mempertimbangkan urgensinya jika diperlukan posisi wamen dalam kementrian,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Tjahjo mengatakan saat ini pihaknya mempersiapkan segala kemungkinan apabila Presiden Jokowi menunjuk Wamenpan-RB.
Menurut dia, penunjukan wamen merupakan hak prerogatif Presiden. Sehingga, Jokowi memiliki hak dalam menunjuk atau tidak menunjuk orang untuk mengisi posisi Wamenpan-RB.
Baca juga: Aturan Wamen PAN-RB, Mensesneg Diminta Lebih Teliti, Hindari Kesan Tak Matang
“Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut prerogatif Presiden kapan saja bisa terisi atau tidak,” tutur dia.
Ia pun meminta agar pembentukan posisi wamen dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB tidak dijadikan polemik.
“Tidak perlu dipolemikkan perlu tidaknya posisi wamen,” ujar Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diteken pada 19 Mei 2021.
Dilihat dari salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres Nomor 47 Tahun 2021 salah satunya mengatur tentang jabatan Wakil Menteri Pan RB.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Kritik Presiden yang Teken Perpres Penunjukan Wamen PAN-RB
Hal itu kemudian mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim yang menilai, pengadaan jabatan Wamenpan-RB yang diatur melalui Perpres itu menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo dapat membuat keputusan yang tak mempertimbangkan kebutuhan dan urgensi.
“Menurut saya menunjukkan Presiden kadang kala membuat keputusan-keputusan yang tidak mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan,” kata Luqman saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).
Politisi PKB ini pun menyoroti tentang pembentukan Perpres 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UMKM.
Ia mengatakan Perpres yang mengatur tentang posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan UMKM (Wamenkop dan UMKM) masih belum jelas tindaklanjutnya.
Luqman pun berpendapat bahwa nasib Perpres 47/2021 juga akan mengalami hal yang sama.
“Jadi, saya kira wajar bila ada pihak yang menduga Perpres 47 tahun 2021 ini juga tidak akan ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh presiden,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.