Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Haji 2021 Dibatalkan, Ini Prosedur Lengkap Pengembalian Dana dan Paspor Jemaah
Dalam keterangan persnya, Yaqut mengatakan bahwa pembatalan diperuntukkan kepada jemaah yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lain.
“Kami pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Haji 1442 H/2021,” tuturnya dalam siaran pers.
Tahun lalu, kondisi yang sama juga terjadi di mana pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.