Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemen PPPA Minta Polisi Hukum Berat Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo

Kompas.com - 06/06/2021, 11:35 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi menghukum berat ayah yang memerkosa anak kandungnya selama bertahun-tahun di Sidoarjo, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, pihaknya mengecam keras peristiwa tersebut dan mengapresiasi upaya kepolisian terhadap kasus itu.

“Kemen PPPA mengapresiasi upaya kepolisian dalam menangani kasus ini dan secara tegas meminta agar pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar dikutip dari siaran pers, Minggu (6/6/2021).

Ia mengatakan, atas kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penyidikan kasus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

Baca juga: Minta Saudara Merekam Saat Dirinya Diperkosa, Terbongkar Ayah Kandung Setubuhi Anaknya 4 Kali

Sebab pelaku merupakan orangtua anak, kata dia, msebagaimana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dapat diancam pidana tambahan.

Pidana tambahan itu berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Lebih lanjut Nahar mengatakan, kejadian tersebut menjadi tamparan bagi seluruh pihak bahwa anak-anak rentan mengalami kekerasan seksual di mana saja.

Termasuk di dalam keluarga yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak.

"Orangtua perlu memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada anak, baik ataupun buruk akan berdampak pada perkembangan fisik dan psikologis anak," ujar Nahar.

Dalam UUD 1945 pun, kata dia, telah diamanatkan dengan tegas bahwa tanggung jawab orangtua adalah untuk mengasuh dan memenuhi hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Orangtua Artis Cilik Selektif Pilihkan Peran di Film dan Sinetron untuk Anaknya

Apalagi, perbuatan pelaku dalam kasus tersebut sudah terjadi sejak 2017 atau saat sang anak berusia 12 tahun.

Namun, korban baru berani melapor empat tahun kemudian setelah bercerita dan mendapat dukungan rekan kerjanya.

Perbuatan sang ayah kandung itu pun disebutkannya semakin parah karena mengancam akan membunuh jika korban melapor.

“Kemen PPPA bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun luar lembaga, jaminan keselamatan fisik, mental, dan sosial, serta kemudahan mendapatkan informasi perkembangan perkara,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com