JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku menerima undangan pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) besok, Selasa (1/6/2021).
“Saya dapat undangan pelantikan besok jam 14.00,” kata Bima kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).
Kendati demikian, pihak KPK hingga kini belum juga memberikan kepastian resmi perihal pelantikan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa pimpinan KPK akan mengadakan rapat terkait adanya surat mengenai usulan permintaan penundaan pelantikan pegawai KPK pada hari ini.
Adapun, surat itu dikirim oleh pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan dan menilai hasil TWK masih bermasalah.
Baca juga: MAKI Daftarkan Uji Materi UU KPK Terkait 51 Pegawai KPK yang Bakal Diberhentikan
"Rencananya akan kami bahas Senin, hasilnya kami kabarkan selanjutnya," ucap Ghufron dalam keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).
Ghufron menilai, pimpinan KPK menghargai sikap para pegawai yang bersolidaritas dengan 75 pegawai lain yang tak lolos TWK.
Menurut dia, solidaritas pegawai KPK yang meminta penundaan tersebut merupakan pengamalan dari sila Pancasila tentang Persatuan Indonesia.
"Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai," kata Ghufron.
Ia pun mengungkapkan alasan menjadikan tanggal 1 Juni 2021 sebagai hari pelantikan pegawai KPK menjadi ASN.
Ghufron menyebut, pimpinan KPK memilih pelantikan yang bertepatan pada hari lahir Pancasila itu sebagai simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang Pancasilais.
"Untuk memperingati dan menghormati Hari Lahir Pancasila, sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK Pancasilais," kata dia.
Baca juga: 77 Guru Besar Antikorupsi Minta Jokowi Batalkan Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Besok
Hampir 700 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari berbagai direktorat mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan KPK.
Mereka meminta agar pelantikan sebagai ASN ditunda, di tengah polemik 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Ada dugaan bahwa 75 pegawai itu tak lolos TWK sebagai upaya penyingkiran dan pelemahan terhadap KPK.
Dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Bahkan, materi TWK pun menuai sejumlah polemik karena dianggap tidak berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Tidak hanya itu, materi TWK juga dianggap bermasalah, dinilai melecehkan perempuan hingga bertentangan dengan hak asasi manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.