Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Daftarkan Uji Materi UU KPK Terkait 51 Pegawai KPK yang Bakal Diberhentikan

Kompas.com - 31/05/2021, 18:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 51 pegawai KPK yang akan diberhentikan.

Boyamin mengatakan, uji materi bertujuan menguji adanya perbedaan pengertian dalam Pertimbangan Putusan MK UU 19/2019 untuk perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menekankan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Hari ini saya telah mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang perbedaan pengertian dari tidak boleh merugikan alih status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Boyamin menilai, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memiliki interpretasi berbeda terkait pengertian yang menyebut "tidak boleh merugikan hak pegawai KPK" dalam proses alih status menjadi ASN.

Menurut dia, seharusnya tidak boleh ada satu pun pegawai KPK yang dirugikan melalui pemberhentian dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: 77 Guru Besar Antikorupsi Minta Jokowi Batalkan Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Besok

“Jadi dimaknai oleh Kepala BKN secara materiil artinya secara hak yang materiil yaitu hak gaji dan hak-hak tunjangan lainnya,” ucap dia.

“Sementara saya memahami tidak merugikan itu adalah dalam pengertian secara substansi tidak boleh diberhentikan kecuali melanggar hukum dan melanggar etik,” lanjutnya.

Atas hal tersebut, Boyamin akan menguji untuk memperkuat Pertimbangan Putusan MK tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK melalui Pasal 24 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 69C UU KPK.

Boyamin berharap, tidak ada pegawai KPK yang dirugikan melalui pemberhentian dalam proses alih status yang berlangsung saat ini.

“Harapan saya nanti dikabulkan sehingga ini tidak merugikan pegawai KPK yang bagus-bagus, integritas teruji dan tidak pernah melanggar hukum tadi,” kata dia.

Boyamin menilai, pegawai KPK yang ada saat ini sudah mendapat status sebagai pegawai tetap.

Baca juga: Tindak Lanjuti Laporan, Komnas HAM Periksa 6 Pengurus WP KPK Hari ini

Menurut Boyamin, status tersebut hanya bisa diberhentikan apabila ada pegawai yang melanggar hukum.

Ia pun menilai, ada upaya dari pihak tertentu untuk memecat orang yang berkinerja baik dari Lembaga Antirasuah itu.

“Karena pegawai KPK itu sejak awal statusnya adalah pegawai tetap, ini hanya boleh diberhentikan kalau memang melanggar, kecuali kalau perusahaan swasta misalnya ini bangkrut, ini kan KPK tidak bangkrut karena digaji negara,” ujar dia.

“Justru kami mencurigai pemberhentian ini memang upaya-upaya untuk mengeluarkan orang baik-baik dan orang berintegritas,” imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com