JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden PKS Akhmad Syaikhu menyebut disingkirkannya 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.
"Menyaksikan fakta ini rasa keadilan rakyat pun semakin terkoyak-koyak, kesadaran nurani publik tersakiti," ujar Syaikhu dalam acara Halal Bi Halal dan Puncak Acara HUT ke-19 PKS, Minggu (30/5/2021).
Bagi mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini, 51 pegawai KPK adalah pejuang antikorupsi.
Baca juga: Presiden PKS: Atas Nama Wawasan Kebangsaan dan Cinta Indonesia Pejuang Antikorupsi Disingkirkan!
Namun, perjuangan memberantas korupsi justru membuat mereka tersingkir melalui dalih tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hari-hari ini rakyat Indonesia juga menyaksikan secara kasat mata, atas nama wawasan kebangsaan dan cinta Indonesia para pejuang antikorupsi ramai-ramai disingkirkan," tegas Syaikhu.
Ketika upaya pemberantasan korupsi dilemahkan, lanjut dia, di saat yang sama justru terjadi prakti korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: Ray Rangkuti Nilai Alasan Pemberhentian 51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibina adalah Penghinaan
Padahal, bansos tersebut seharusnya diterima masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Menurut dia, kondisi ini membuat masyarakat kian bertanya apakah integritas dan sikap antikorupsi 51 pegawai KPK tak mencerminkan sikap Pancasilais dan cinta NKRI.
Karena itu, ia menegaskan bahwa jangan sampai hanya karena ulah segelintir oknum membuat KPK tak berdaya.
"Jika itu terjadi maka rakyatlah yang dirugikan," katanya.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, PKS Nilai KPK di Titik Nadir
Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Dari 75 pegawai tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
"Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alexander dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Kendati demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif dalam ketiga aspek. Sementara itu, 24 pegawai lainnya mendapat nilai yang baik dalam aspek PUNP, namun memiliki masalah dalam dua aspek lainnya.
"Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut," ucap Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.