Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Polemik Pegawai KPK, Ngabalin: Bukan Pembangkangan terhadap Presiden

Kompas.com - 28/05/2021, 15:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, tidak ada pembangkangan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Joko Widodo dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut dia, tudingan pembangkangan itu muncul sebagai bentuk kebencian sejumlah pihak terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

"Bukan saja tidak tepat, tapi itu bentuk kebenciannya, bentuk kebencian siapa-siapa kepada Firli (Firli Bahuri, Ketua KPK)," kata Ngabalin kepada Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: PBNU: Presiden Perlu Dapat Keterangan Langsung KPK soal Pemberhentian 51 Pegawai

Presiden memang sebelumya menyampaikan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai.

Diksi "serta merta", kata Ngabalin, dapat diartikan sebagai adanya unsur, elemen, dan faktor-faktor lainnya yang bisa menjadi pertimbangan dalam proses alih status, yang menyebabkan seorang pegawai boleh atau tidak boleh diberhentikan.

Namun demikian, proses alih status pegawai memiliki prosedur tersendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kewenangan manajemen ASN diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, proses alih status pegawai diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Ngabalin yakin dalam proses alih status pegawai KPK BKN sudah menggunakan metode asesmen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Menurut aturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 itu dia menilai tentang kompetensi manajerial dan sosial budaya yang kemudian kita kenal dengan tes wawasan kebangsaan, itu dilakukan dengan metode asesmen center," ujar dia.

Baca juga: Tak Percaya 51 Pegawai Sulit Dibina, Lakpesdam PBNU Sayangkan KPK soal Pemberhentian

Oleh karena itu, Ngabalin heran jika ada pihak yang menyebut bahwa pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK merupakan bentuk pembangkangan terhadap presiden.

Dalam proses alih status pegawai KPK, kata dia, presiden boleh berpendapat, tetapi sifatnya tidak memerintah.

Apalagi, sebagaimana bunyi Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya.

"Artinya apa, tidak boleh ada satu orang pun yang memaksa presiden untuk melanggar undang-undang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK dan BKN Dinilai Cederai Kehormatan Presiden

Adapun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Pemberhentian 51 pegawai KPK itu pun menuai kritik dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com