Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan Rizieq Shihab dkk dari Dakwaan Rusak Fasilitas hingga Lakukan Kegiatan Penegak Hukum

Kompas.com - 27/05/2021, 18:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta TImur menyatakan, terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab tidak terbukti merusak fasilitas dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

Majelis hakim juga menyatakan Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum dalam kasus tersebut sebagaimana dakwaan kelima jaksa penuntut umum (JPU).

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata pada perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa tidak ada terjadi tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan/atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum," kata hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5021).

Baca juga: Kasus Petamburan, Vonis Rizieq Shihab Dkk Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menanggapi tuntutan JPU yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) menutup jalan di Petamburan saat acara peringatan Maulid dan pernikahan putri Rizieq berlangsung.

Menurut majelis hakim, sesuai fakta persidangan, tidak ada penutupan jalan oleh FPI.

Majelis hakim menyebutkan, yang terjadi adalah pengalihan lalu lintas oleh polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan dibantu oleh anggota FPI.

"Sekiranya anggota FPI sendiri yang melakukan pengalihan arus lalu lintas, tentunya akan ditindak atau dicegah oleh aparat polisi di jalan tapi hal tersebut tidak ada," ujar hakim.

Baca juga: Hakim Kasus Rizeq Sebut Ada Diskriminasi Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Majelis hakim juga menyebut arus lalu lintas di sekitar lokasi acara juga berjalan lancar selama acara berlansgung.

"Hal ini terbukti adanya kerja sama antara aparat polisi lalu lintas, aparat dishub, dan anggota FPI," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim menyebut tidak ada fakta dalam persidangan yang menunjukkan adanya kerusakan fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam acara di Petamburan.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwaan JPU dalam dakwaan kelima.

Baca juga: Eks Ketum FPI dan Panitia Maulid Dihukum 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com