Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan Rizieq Shihab dkk dari Dakwaan Rusak Fasilitas hingga Lakukan Kegiatan Penegak Hukum

Kompas.com - 27/05/2021, 18:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta TImur menyatakan, terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab tidak terbukti merusak fasilitas dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

Majelis hakim juga menyatakan Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum dalam kasus tersebut sebagaimana dakwaan kelima jaksa penuntut umum (JPU).

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata pada perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa tidak ada terjadi tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan/atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum," kata hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5021).

Baca juga: Kasus Petamburan, Vonis Rizieq Shihab Dkk Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menanggapi tuntutan JPU yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) menutup jalan di Petamburan saat acara peringatan Maulid dan pernikahan putri Rizieq berlangsung.

Menurut majelis hakim, sesuai fakta persidangan, tidak ada penutupan jalan oleh FPI.

Majelis hakim menyebutkan, yang terjadi adalah pengalihan lalu lintas oleh polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan dibantu oleh anggota FPI.

"Sekiranya anggota FPI sendiri yang melakukan pengalihan arus lalu lintas, tentunya akan ditindak atau dicegah oleh aparat polisi di jalan tapi hal tersebut tidak ada," ujar hakim.

Baca juga: Hakim Kasus Rizeq Sebut Ada Diskriminasi Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Majelis hakim juga menyebut arus lalu lintas di sekitar lokasi acara juga berjalan lancar selama acara berlansgung.

"Hal ini terbukti adanya kerja sama antara aparat polisi lalu lintas, aparat dishub, dan anggota FPI," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim menyebut tidak ada fakta dalam persidangan yang menunjukkan adanya kerusakan fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam acara di Petamburan.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwaan JPU dalam dakwaan kelima.

Baca juga: Eks Ketum FPI dan Panitia Maulid Dihukum 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Dakwaan kelima JPU sendiri menyatakan para terdakwa melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam dakwaan kelima itu, JPU menilai Rizieq dkk telah melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

"Dengan demikian, terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kelima tersebut," kata hakim.

Kendati demikian, Rizieq Shihab dkk tetap divonis bersalah pada dakwaan ketiga karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijatuhi hukum 8 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com