JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta TImur menyatakan, terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab tidak terbukti merusak fasilitas dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
Majelis hakim juga menyatakan Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum dalam kasus tersebut sebagaimana dakwaan kelima jaksa penuntut umum (JPU).
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata pada perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa tidak ada terjadi tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan/atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum," kata hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5021).
Baca juga: Kasus Petamburan, Vonis Rizieq Shihab Dkk Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menanggapi tuntutan JPU yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) menutup jalan di Petamburan saat acara peringatan Maulid dan pernikahan putri Rizieq berlangsung.
Menurut majelis hakim, sesuai fakta persidangan, tidak ada penutupan jalan oleh FPI.
Majelis hakim menyebutkan, yang terjadi adalah pengalihan lalu lintas oleh polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan dibantu oleh anggota FPI.
"Sekiranya anggota FPI sendiri yang melakukan pengalihan arus lalu lintas, tentunya akan ditindak atau dicegah oleh aparat polisi di jalan tapi hal tersebut tidak ada," ujar hakim.
Baca juga: Hakim Kasus Rizeq Sebut Ada Diskriminasi Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Majelis hakim juga menyebut arus lalu lintas di sekitar lokasi acara juga berjalan lancar selama acara berlansgung.
"Hal ini terbukti adanya kerja sama antara aparat polisi lalu lintas, aparat dishub, dan anggota FPI," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim menyebut tidak ada fakta dalam persidangan yang menunjukkan adanya kerusakan fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam acara di Petamburan.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwaan JPU dalam dakwaan kelima.
Baca juga: Eks Ketum FPI dan Panitia Maulid Dihukum 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Dakwaan kelima JPU sendiri menyatakan para terdakwa melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam dakwaan kelima itu, JPU menilai Rizieq dkk telah melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
"Dengan demikian, terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kelima tersebut," kata hakim.
Kendati demikian, Rizieq Shihab dkk tetap divonis bersalah pada dakwaan ketiga karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijatuhi hukum 8 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.