Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Rizieq Denda Rp 20 Juta, Hakim Nilai Kesalahan Rizieq dalam Kasus Megamendung Tidak Disengaja

Kompas.com - 27/05/2021, 16:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai perbuatan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung merupakan kesalahan yang tidak disengaja.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana denda kepada Rizeq, bukan pidana penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

"Majelis berketetapan menjatuhkan sanksi pidana berupa pidana yang digantungkan pada hukuman kurungan dalam waktu tertentu apabila denda tersebut tidak dibayar," kata hakim Djohan Arifin dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Oleh karena majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja," kata Djohan melanjutkan.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung pertanyaan dari Rizieq dan kuasa hukumnya yang menyebut ada banyak kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan tapi tidak berimplikasi hukum.

Baca juga: Pengacara Apresiasi Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung

Menanggapi itu, majelis hakim berpendapat telah ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi di negara hukum.

Selain itu, majelis hakim juga menilai perbedaan perlakuan itu turut mempengaruhi diabaikannya protokol kesehatan oleh masyarakat.

"Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri kaerna kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar dia.

Seperti diketahui, Rizieq dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20.000.000 subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.

Rizieq dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Divonis Denda Rp 20 Juta, Rizieq Shihab Masih Pikir-pikir Untuk Langkah Hukum Selanjutnya

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Rizieq dinilai terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com