"Saatnya KPK kembali berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dan kita dukung sepenuhnya, masyarakat dukung sepenuhnya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, yang menyebut 75 pegawai KPK resmi dibebastugaskan.
Baca juga: BW: Jika Tak Tegas, Jokowi Bisa Dinilai Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Upaya Penghancuran KPK
Akibatnya, banyak pihak memberikan kritik terhadap proses TWK dan kehadiran SK tersebut.
Presiden Jokowi pun telah angkat bicara. Ia mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Namun, para pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB) justru nekat memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK. Ke-51 pegawai itu diberhentikan lantaran dinilai sudah tidak bisa dibina lagi.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.