Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK pun telah melakukan sejumlah langkah untuk memprotes kebijakan tersebut.
Mereka telah melaporkan kebijakan TWK tersebut kepada Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi.
Laporan disampaikan kepada Ombudsman RI terhadap pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK menambahkan metode alih status pegawai KPK bukan hanya melalui pengangkatan, tetapi juga melalui pengujian," jelas perwakilan pegawai KPK, Sujanarko, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: 5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Ada Malaadministrasi Proses TWK
Selain itu, 75 pegawai KPK juga telah melaporkan TWK kepada Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap bersama kuasa hukum pegawai KPK melaporkan tindakan oknum pimpinan KPK yang membuat kebijakan TWK tersebut.
"Kami melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK bahwa ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan sedemikian rupa," ucap Novel dalam konferensi pers, Senin.
"Saya katakan oknum karena saya yakin tidak semuanya," ucap dia.
Baca juga: Laporkan Oknum Pimpinan KPK ke Komnas HAM, Novel: Kebijakan TWK Tidak Pantas
Novel menambahkan, kebijakan TWK itu banyak yang melanggar hak asasi manusia, misalnya hal-hal privasi, seksual, dan persoalan agama.
"Itu sangat tidak pantas sekali dilakukan dan itu berbahaya sekali," ucap Novel.
Novel pun menilai, TWK merupakan cara yang dilakukan oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja secara baik dan berintegritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.