JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/5/2021).
Denny datang untuk mempertanyakan dugaan tindak pidana korupsi terkait penghijauan di Kalimantan Selatan senilai Rp 30 Miliar.
“Kami datang kemari, ke KPK, untuk beberapa hal, pertama di tahun 2019 kami sudah pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penghijauan nilainya sekitar Rp 30 Miliar,” kata Denny di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
“Tidak terlalu besar untuk ukuran yang sekarang triliunan tapi tetap itu hanya salah satu,” ucap dia.
Oleh karena itu, kata Denny, kedatangannya ke KPK yakni menanyakan perkembangan laporan yang pernah dilakukan dua tahun lalu tersebut.
Baca juga: Denny Indrayana Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilgub Kalsel Jelang Pemungutan Suara Ulang
“Kami tadi memasukan surat menanyakan perkembangannya,” ucap dia.
Denny pun menyebut bahwa di Kalimantan Selatan banyak potensi tindak pidana korupsi. Salah satunya, yakni di wilayah Kiram, Gunung Mawar.
Wilayah itu, menurut dia, seharusnya dijadikan hutan lindung. Namun, pada kenyataanya dijadikan objek wisata oleh penguasa di Kalimantan Selatan.
“Seharusnya sepengetahuan kami adalah untuk hutan lindung tetapi dialihfungsikan menjadi wisata, dimiliki oleh pihak-pihak yang terkait dengan penguasa di Kalimantan Selatan,” ucap Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.