JAKARTA, KOMPAS,com – Kasus hilangnya uang nasabah Bank Mandiri bernama Asrizal Ashka senilai Rp 128 juta ramai diperbincangkan publik.
Asrizal mengatakan, sebelum ia melakukan transaksi dan menyadari uangnya raib, ia sempat melakukan pengecekan saldo di hari yang sama, yakni pada Jumat (6/2/2021) lalu.
Saat itu, saldo di rekeningnya masih utuh, yakni sebesar Rp 128 juta. Ketika ia akan melakukan pengambilan uang secara tunai di ATM di wilayah Blok M Square, ternyata saldo di rekeningnya tinggal Rp 0.
Baca juga: BPKN Sebut Uang Rp 128 Juta Milik Nasabah Bank Mandiri Bisa Kembali, jika...
"Saya langsung menghubungi call center Bank Mandiri dan rekening saya langsung diblokir. Seninnya baru ke Bank Mandiri Melawai untuk melaporkan kejadian ini. Pihak Bank Mandiri pun meminta waktu 11 hari ini urusan ini dilakukan di pihak investigasi Bank Mandiri," ujar dia kepada Kompas.com.
Lalu pada 8 Februari 2021, ia pun mendatangi kantor cabang Bank Mandiri di Melawai untuk mendapatkan penjelasan lebih detil.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data rekening koran yang ia terima, terdapat dua kali transaksi transfer dalam nominal besar, masing-masing Rp 50 juta pada hari yang sama setelah ia melakukan pengecekan saldo rekening.
Asrizal mengaku tidak melakukan transaksi transfer tersebut. Selain itu, juga terjadi beberapa kali transaksi tarik tunai dari ATM. Pasalnya, ketika terjadi kejadian tersebut, kartunya masih ada di dompet.
"Saya lihat transakasi pertama transfer Rp 50 juta, kemudian dalam hitungan menit habis. Ini saya anggap sindikat," ujarnya.
Baca juga: Nasabah Bank Mandiri Kehilangan Rp 128 Juta, Ini yang Harus Dilakukan jika Kita Mengalaminya Juga
Menanggapi terjadinya kasus tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan beberapa tips apa saja yang bisa dilakukan nasabah sebagai konsumen bank jika mengalami masalah semacam ini.
Pertama lapor ke call center bank, ajukan permintaan blokir, mendatangi langsung bank terdekat, membuat kronologi penggunaan kartu sebelum dan setelah kejadian untuk meminta klarifikasi pihak Perbankan.
Kemudian, apabila pihak perbankan sudah menyatakan bahwa transaksi tersebut sah, maka nasabah bisa menempuh upaya lain seperti melaporkan ke lembaga terkait seperti BPKN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian.
"Bisa (melaporkan). Dan harus (melapor). Karena pihak bank pasti normatif," kata Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Mufti mengatakan, jika ada laporan yang masuk ke BPKN akan ditindaklanjuti agar konsumen bisa mendapatkan kepastian hukum.
Baca juga: Uang Rp 128 Juta Nasabah Bank Mandiri Raib, Apakah Masih Bisa Kembali?
Mufti menuturkan nasabah yang kehilangan uang dari rekeningnya juga bisa menuntut pihak bank.
"Sangat bisa (menuntut). Ini kan hak konsumen. (Karena) biasanya ada keteledoran juga (mungkin dari pihak bank)," kata Mufti.