Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kebijakan Pelat Nomor Mobil Khusus Anggota DPR Dinilai Berlebihan

Kompas.com - 22/05/2021, 19:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai pembuatan pelat mobil khusus bagi anggota DPR RI berlebihan dan tidak memiliki urgensi.

Menurut Trubus, saat ini lembaga/kementerian negara sudah memiliki kode pelat mobil khusus pejabat.

“Bukankah selama ini DPR sudah berbeda ya punya kode sendiri RFS atau apa. Artinya menurut saya itu berlebih-lebihan dan nggak ada urgensinya, karena semua lembaga sudah ada kok, sudah ada penandanya,” kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan pelat mobil khusus anggota Dewan juga tidak tepat. Pasalnya, hal itu bisa menimbulkan kecemburuan sosial.

“Ya menurut saya sih itu kebijakan tidak tepat gitu loh, karena menimbulkan kecemburuan sosial,” ucapnya.

Baca juga: Ini Ciri Khusus Pelat Nomor Anggota DPR RI

Selain itu, Trubus menyarankan, seharusnya saat ini semua pihak lebih fokus menangani pandemi Covid-19.

Ia pun menuturkan, apabila pembuatan pelat khusus bagi anggota dewan memiliki anggaran tersendiri, sebaiknya anggaran itu digunakan untuk membantu penanganan Covid-19.

“Kalau pun ada anggarannya, lebih baik anggarannya untuk membantu Covid saja di daerahnya masing-masing, artinya daerah pemilihannya dia di dapilnya,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan saat ini anggota DPR RI memiliki plat mobil khusus.

Menurut Sahroni, saat ini beberapa anggota dan pimpinan komisi sudah menggunakan pelat tersebut.

"Sekarang yang menggunakan baru beberapa anggota dan pimpinan komisi," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Kapolri Terbitkan Telegram Sosialisasi untuk Jajarannya

Politisi Partai Nasdem itu menuturkan, penggunaan pelat nomor khusus bertujuan sebagai penanda.

Ia berpandangan, kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri.

"Ini untuk identitas sebagai anggota DPR RI. Sama saja kayak kementerian atau lembaga lain memiliki identitas masing-masing," jelasnya.

"Jadi urgensinya adalah mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR. Sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya. Asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com