Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Eks Pejabat BP Migas sebagai Tersangka Kasus Kondensat

Kompas.com - 18/06/2015, 11:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Raden Priyono dan Djoko Harsono, Kamis (18/6/2015). Keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya atas perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat.

"Ya, hari ini pemeriksaan RP dan DH. Ini yang pertama mereka diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, meski mereka sudah tersangka, tapi diperiksa sebagai saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, Kamis pagi.

Raden Priyono merupakan mantan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Adapun Djoko Harsono merupakan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Victor mengatakan, pemeriksaan kedua tersangka untuk mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang didapatkan penyidik sebelumnya. Polisi yakin alat bukti tersebut sangat kuat menunjukkan adanya tindak pidana. Victor berharap berkas perkara korupsi dengan tersangka Priyono dan Djoko itu diserahkan ke Kejaksaan Agung, bulan depan.

"Mudah-mudahan pertengahan bulan Juli 2015 sudah tahap satu berkasnya," ujar Victor.

Polisi akan membuat berkas terpisah untuk tersangka lain, yakni Honggo Wendratmo. Pemisahan ini dilakukan karena hingga kini polisi belum dapat memeriksa Honggo karena dia mengaku sakit di Singapura.

"Untuk tersangka HW, penyidik pasti akan berangkat ke Singapura. Kita harus koordinasi dulu dengan polisi Singapura. Kita tidak mau ada konflik di sana," ujar Victor.

Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Polisi juga menyangka PT TPPI melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena sakit di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com