JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa mantan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono, Rabu (20/5/2015). Raden Priyono diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara.
Kepada wartawan, Raden Priyono mengaku ditanya penyidik seputar tugas pokok fungsi sekaligus wewenang dirinya ketika menjabat sebagai Kepala BP Migas. Penyidik, kata Priyono, juga menanyakan perihal komitmen BP Migas terhadap peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan kementerian di atasnya.
"Ya kita jelaskan. Segala tindakan kita ikut ke kebijakan pemerintah kok. Kan tugas dan wewenang BP Migas adalah melaksanakan kebijakan saja," ujar Priyono.
Kendati demikian, Priyono menolak bahwa pernyataannya tersebut diartikan ada pihak lebih tinggi yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di BP Migas.
"Tanya ke penyidik saja. Sudah dituangkan ke dalam pemeriksaan. Silakan cek di sana," tutur Priyono.
Informasi yang dihimpun oleh Kompas.com, Priyono diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Ia didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya. Proses pemeriksaan terhadap Priyono digelar selama sekitar 10 jam atau hingga pukul 20.00 WIB. Priyono baru keluar gedung Bareskrim sekitar pukul 20.45 WIB.
Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini diduga melibatkan pejabat PT TPPI dan pejabat dari SKK Migas (setelah diubah dari BP Migas).
Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.
Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.