Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Mari Beribadah dan Lebaran dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 12/05/2021, 13:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengajak seluruh umat Islam untuk beribadah dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Karena masih masa pandemi, mari beribadah dan ber-Lebaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Menag dalam keterangan videonya, Rabu (12/5/2021).

“Dan disiplin 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” sambungnya.

Baca juga: Ancol Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Simak Aturannya Dulu

Dalam kesempatan tersebut ini, Yaqut mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada seluruh umat Islam di Indonesia.

Ia mendoakan semoga yang telah dijalani selama bulan Ramadhan dalam suasana pandemi Covid-19 dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah.

“Ketakwaan yang tidak hanya tecermin dalam kesalehan personal, tapi juga kesalehan dan kepedulian sosial untuk sama-sama membangun bangsa,” ucapnya.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri 1442 H/Lebaran 2021 jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Mudik Dilarang, Pusat Perbelanjaan Diramal Padat Pengunjung pada H+1 Lebaran

Kepastian tersebut diperoleh dari hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam pada Selasa (11/5/2021) atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1442 H.

Dalam rangka menyambut Lebaran 2021, pemerintah telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah pada masa pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyebutkan, shalat Idul Fitri yang digelar di masjid, mushala, dan tempat terbuka, wajib menaati protokol kesehatan serta tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Baca juga: Bertambah, 462.560 Kendaraan Keluar Jabotabek Jelang Lebaran

Kegiatan takbir bisa dilakukan di rumah, mushala, ataupun masjid dengan ketentuan yang sudah diatur sebanyak 10 persen kapasitas, tetapi kegiatan takbiran keliling masih dilarang.

Pelaksanaan shalat Id di ruang terbuka hanya boleh dilakukan di zona hijau dan zona kuning yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah rendah.

Kemudian, panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com