Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkes soal Pembayaran Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan pada 2020

Kompas.com - 11/05/2021, 17:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya mempercepat pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) Tahun 2020.

Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari menjelaskan, dari total tunggakan insentif tahun 2020 sebesar Rp 1,48 triliun, pihaknya sudah mengajukan review kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar blokir anggaran pada Badan PPSDM dibuka.

Ia mengatakan, setelah BPKP menerbitkan review secara bertahap, maka total blokir anggaran yang sudah dibuka hingga saat ini sebesar Rp 1,097 triliun.

"Sehingga secara keseluruhan dari pagu yang diblokir 1,48 triliun ini, tinggal tersisa 382,8 miliar yang masih harus di-review oleh teman-teman BPKP," kata Kirana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Kemenkes: Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet dalam Proses

Menurut Kirana, sebagian besar tunggakan merupakan dana insentif pada Desember.

Ia mengatakan, dari total tunggakan sebesar Rp 1,48 triliun, anggaran yang sudah disetujui untuk dibayarkan yakni sebesar Rp 790,28 miliar untuk 124.855 nakes.

"Artinya kami sudah mengajukan proses ke Kemenkeu dan disetujui, kami menunggu hasilnya yang biasanya adalah membutuhkan satu, dua hari ke depan," ujarnya.

Kirana menambahkan, pembayaran tunggakan insentif nakes di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet untuk Desember 2020 sudah dibayarkan sebesar Rp 11,8 miliar.

Baca juga: Kemenkes: Pencairan Tunggakan Insentif Nakes 2020 Capai Rp 580 Miliar

Ia mengatakan, untuk pembayaran insentif periode Januari tahap pertama dan kedua, sudah dibayarkan dengan transfer mandiri pada Februari dan Maret.

"Jadi ini dari rekening bendahara di badan PPSDM langsung kepada rekening para tenaga kesehatan, nah untuk yang April baru beberapa hari masuk, kami proses ini yang dibayarkan melalui KPPN kementerian Keuangan," ucapnya.

"Mudah-mudahan menjelang hari raya untuk teman-teman RSDC Wisma Atlet ini semua sudah bisa diterima," sambungnya.

Kemudian, Kirana mengatakan, untuk pembayaran insentif Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tahun 2020, anggaran yang telah disetujui oleh BPKP adalah Rp 155,775 miliar dari tunggakan Rp 159,037 miliar.

Sementara, pembayaran yang sudah terealisasi sebesar Rp 144,8 miliar.

Baca juga: Besaran Insentif untuk Dokter Spesialis, PPDS, hingga Perawat Menurut Kemenkes

Untuk pembayaran insentif terkait Program Internship Dokter Indonesia (PIDI), sudah dibuka blokir anggaran sebesar Rp 177,7 miliar dari tunggakan Rp 261 miliar.

"Nah ini realisasi baru Rp 87 miliar, kami akan terus mengejar kekurangannya dan mohon maaf bila menjelang hari raya ini belum seluruhnya bisa terbayar," ucapnya.

Terakhir, untuk pembayaran insentif nakes tahun 2021, Kirana mengatakan, terdapat usulan insentif yang baru masuk sekitar Rp 1,04 triliun.

Namun, yang disetujui verifikator pusat sebesar Rp 717,5 miliar untuk 120.613 nakes.

"Untuk yang Rp 717,5 miliar ini tidak perlu direvisi oleh BPKP, ini anggaran yang efektif yang bisa dilakukan proses pembayaran," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com