JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini ada 12 daerah berstatus zona merah dan 324 daerah berstatus zona oranye Covid-19.
Khusus untuk daerah berstatus zona oranye, mayoritas berada di provinsi-provinsi yang menjadi tujuan mudik.
"Saya sampaikan berdasarkan perkembangan hingga 9 Mei 2021 terdapat 12 kabupaten/kota yang berada di zona merah dan 324 kabupaten/kota di zona oranye," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/5/2021).
"Sebagai catatan, jumlah kabupaten/kota di zona oranye didominasi oleh yang berada di provinsi tujuan mudik. Seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat," lanjutnya.
Baca juga: Sayangkan Pemudik yang Terobos Penyekatan, Satgas Ingatkan Konsekuensi Hukum
Wiku menekankan, kondisi ini harus menjadi perhatian.
Pasalnya, zona oranye adalah keadaan di mana kondisi penularan Covid-19 berstatus rawan sedang.
"Di provinsi-provinsi ini penularan lebih mungkin terjadi dengan cepat. Adapun keputusan ini akan menjadi kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah," tutur Wiku.
"Mohon kepada seluruh bupati dan wali kota dari seluruh kabupaten/kota ini untuk segera menindaklanjuti imbauan ini dengan menyusun perda/perkada agar ada landasan kuat penegakan kebijakan di masing-masing wilayah," lanjut Wiku.
Kemudian, Wiku menyebutkan, sebagaimana hasil keputusan bersama dari rapat terbatas presiden bahwa kapasitas fasilitas umum seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan di kabupaten/kota bertatus zona kuning dan zona hijau selama masa periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 akan dibatasi maksimal 50 persen.
Baca juga: Magelang Zona Oranye, Semua Obyek Wisata Tutup Selama Lebaran 2021
Sementara itu, untuk kabupaten kota di zona merah dan oranye, fasilitas umum dan tempat wisata akan diberhentikan sementara operasionalnya
Hal ini bertujuan meminimalisasi kerumunan yang mungkin terjadi mengingat pada periode ini masyarakat tentunya cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama dengan keluarga atau kerabat.
"Diharapkan dengan adanya keputusan ini penularan di tengah masyarakat selama periode ini dapat semakin ditekan," tambah Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.