JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ratusan perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerjanya hingga saat ini.
Padahal menurut Said, Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengatur ketentuan pemberian THR itu.
"Berdasarkan posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
"THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1 (sebelum Lebaran)," tutur Said.
Baca juga: KSPI: Tolak TKA dari Mana Pun Masuk Indonesia Saat Pandemi
Said mengungkapkan perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR itu tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makassar hingga Sumbawa.
Ia menyebut perusahaan tersebut bergerak di bidang industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman.
"Padahal perusahaan mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut," kata dia.
Said menegaskan agar pemerintah melalui Kemenaker dapat melakukan tindakan tegas pada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dala SE Kemenaker itu.
"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan dan menunjukan keberpihakanny pada kepentingan nasional para buruh lokal," imbuh dia.
Sebagai informasi Ombudsman RI juga sudah meminta para wakilnya di daerah untuk mendirikan posko pengaduan untuk menampung aduan masyarakat tentang pemberian THR.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan posko itu penting didirikan untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya jelang perayaan Iduk Fitri 1442 Hijriah.
Robert menyebut jika ada kendala tentang pemberian THR, perusahaan dapat memutuskan sikapnya namun dengan terlebih dulu menjalin komunikasi dengan para buruhnya.
"Dialog ini harus terbuka, egaliter, dan tidak ada proses tekan menekan," kata Robert, Rabu (5/5/2021)
Robert juga mendorong agar Dinas Ketenagakerjaan di provinsi meningkatkan pengawasan pada perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar patuh pada aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.