JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan upaya antisipasi terkait arus balik pasca-libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
Salah satunya, pemberlakuan syarat surat hasil tes negatif Covid-19 bagi masyarakat yang akan kembali dari kampung halaman. Syarat ini diberlakukan pada 18 hingga 24 Mei 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona makin meluas.
"Untuk mengendalikan mobilitas arus balik penduduk, kebijakan pengetatan mobilitas yaitu penetapan surat tanda negatif Covid-19 yang berlaku 1 x 24 jam akan kembali diberlakukan," ujar Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Perjalanan di Jabodetabek Tak Wajib Surat Hasil Tes Covid-19
Syarat berupa surat tanda negatif Covid-19 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Untuk mendapatkan surat itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus melakukan pemeriksaan Covid-19, baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan tetap menyesuaikan bentuk perjalanan dan sarana transportasi yang akan digunakan para pelaku perjalanan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Warga Lapor Jika Temukan Pemalsuan Surat Hasil Tes PCR
Pertama, PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
Kedua, untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pemalsuan Surat Hasil Tes Covid-19 Dinilai Setara Korupsi di Tengah Pandemi
Ketiga, untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.
Akan tetapi, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.
Baca juga: 3,6 Juta Pemudik Diperkirakan Kembali Saat Arus Balik H+2 Lebaran
Keempat, untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.