Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Ratusan Perusahaan Belum Beri THR untuk Karyawannya

Kompas.com - 11/05/2021, 16:10 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ratusan perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerjanya hingga saat ini.

Padahal menurut Said, Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengatur ketentuan pemberian THR itu.

"Berdasarkan posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

"THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1 (sebelum Lebaran)," tutur Said.

Baca juga: KSPI: Tolak TKA dari Mana Pun Masuk Indonesia Saat Pandemi

Said mengungkapkan perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR itu tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makassar hingga Sumbawa.

Ia menyebut perusahaan tersebut bergerak di bidang industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman.

"Padahal perusahaan mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut," kata dia.

Said menegaskan agar pemerintah melalui Kemenaker dapat melakukan tindakan tegas pada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dala SE Kemenaker itu.

"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan dan menunjukan keberpihakanny pada kepentingan nasional para buruh lokal," imbuh dia.

Baca juga: TKA China Masuk Indonesia Saat Pandemi Covid-19, KSPI: Ironi, Pemerintah Harusnya Berpihak Buruh Nasional

Sebagai informasi Ombudsman RI juga sudah meminta para wakilnya di daerah untuk mendirikan posko pengaduan untuk menampung aduan masyarakat tentang pemberian THR.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan posko itu penting didirikan untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya jelang perayaan Iduk Fitri 1442 Hijriah.

Robert menyebut jika ada kendala tentang pemberian THR, perusahaan dapat memutuskan sikapnya namun dengan terlebih dulu menjalin komunikasi dengan para buruhnya.

"Dialog ini harus terbuka, egaliter, dan tidak ada proses tekan menekan," kata Robert, Rabu (5/5/2021)

Robert juga mendorong agar Dinas Ketenagakerjaan di provinsi meningkatkan pengawasan pada perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar patuh pada aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com