JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menyita Rp 647,9 juta dari brankas bupati Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Nganjuk.
"Menyita uang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647, 9 juta, itu kita sita dari rumah, di brankas Bupati Nganjuk," ujar Argo dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Saat PKB dan PDI-P Tak Akui Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai Kader
Selain uang, tim penyidik gabungan juga menyita barang bukti lain. Mulai dari telepon genggam, buku tabungan, hingga sejumlah dokumen terkait jual beli jabatan.
"Kemudian kita juga menyita delapan heanphone yang kita lakukan, selain itu juga ada buku tabungan kita sita dan beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan," imbuh Argo.
Dalam kasus ini, Novi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/5/2021). Selain Novi, status tersangka juga disematkan pada enam orang lainnya.
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk, Jual Beli Jabatan, dan Kerja Sama KPK-Polri
Mereka adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjungnaom yang juga Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; dan Camat Berbek Haryanto.
Kemudian Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.