Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korpri Minta Pimpinan Beri Sanksi jika ASN Langgar Larangan Mudik

Kompas.com - 08/05/2021, 07:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang boleh mudik adalah mereka yang sedang menjalankan tugas kedinasan.

Zudan meminta pimpinan tidak segan menindak ASN yang tidak disiplin menaati larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.

"Yang boleh mudik itu misalnya (ASN) yang sedang ada tugas di daerah. Kalau ada tugas kan tidak bisa dilarang," ujar Zudan dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: 29 November Hari Korpri, Berikut Sejarah, Tema, dan Makna Lambangnya...

Dia mencontohkan, ASN diberi tugas ke lokasi di luar daerah atau diberikan tugas di dekat kampung halamannya.

"Misalnya Pak Polisi sedang tugas kan bisa saja kemana-mana silakan. TNI yang sedang tugas, monggo. Para dokter yang sedang tugas monggo. Tapi yang tidak bertugas di rumah saja," tegas Zudan.

Dia pun mengajak seluruh ASN agar fokus kepada ajakan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Sehingga para abdi negara diminta menahan diri dan mematuhi larangan mudik pada tahun ini.

"Saya ajak ASN memberi contoh. Dan kalau ada ASN yang bukan karena tugas dari kantor malah mudik, itu pimpinannya harus cek. Dibuktikan," tegas Zudan.

Baca juga: Mudik Lokal Juga Dilarang, Satgas: Mohon Maaf, Ini Keputusan Politik Negara

"Di hari lebaran semua pimpinan minta anak buahnya share location. Tapi para ASN juga harus jujur. Karena ada juga misalnya HP-ya ditinggal di rumah. Nanti yang ada di rumah disuruh share location. Eh, mudik pakai HP lainnya. Nah itu jangan. Perlu cek dan ricek dari pimpinannya," jelasnya.

Jika terbukti ada ASN yang melanggar larangan mudik, Zudan meminta mereka diberikan sanksi.

Kepatuhan dalam menjalankan larangan mudik menurutnya merupakan perintah negara.

"Kalau sudah menjadi perintah negara ya silahkan diberikan sanksi yang bandel-bandel itu. Kan begini ASN harus tegak lurus dengan negara. Negara direpresentasikan oleh presiden, oleh menteri. Nah ASN harus nurut dengan sistem yang dibangun," tambah Zudan.

Baca juga: Satgas Minta Larangan ASN Gelar Open House Idul Fitri Segera Ditindaklanjuti Kepala Daerah

Sebagaimana diketahui, Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.

SE ini mengacu surat edaran yang sebelumnya diterbitkan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun larangan mudik tersebut mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik tersebut bertujuan mencegah serta menekan peningkatan kasus Covid-19 yang kerap naik selama libur panjang pada momen tertentu, seperti hari keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com