JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri, Kamis (6/5/2021).
Salah satu di antaranya, yaitu HK selaku istri tersangka Adam R Damiri yang merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri.
"Saksi diperiksa terkait aset milik tersangka ARD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Lahan Tersangka Kasus Asabri Sonny Widjaja dan Adam Damiri Diblokir Kejagung
Saksi lainnya adalah ET dan ES selaku nominee tersangka Benny Tjokrosaputro, I selaku pengelola aset Benny Tjokro, dan DH selaku staf keuangan Benny Tjokro.
Kemudian, TJ selaku karyawan swasta/Direktur PT Panin Sekuritas serta JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Investmen Sekuritas Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard.
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Sekretaris Dirut dan Eks Komut
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 30 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Kendari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.