JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang terafiliasi dengan tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Kali ini, penyidik menyita 30 bidang tanah serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Benny Tjokro seluas 394.662 meter persegi di Desa Puwatu dan Desa Watulondo di Kota Kendari.
"Status Sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Istri Tersangka Ilham Siregar
Leonard mengatakan, penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021.
"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Kendari," ucapnya.
Selanjutnya, terhadap aset yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Baca juga: Kerugian Korupsi Asabri dan Jiwasraya Setara Harga 8 Kapal Selam Baru
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait dengan kasus korupsi telah disita oleh penyidik. Di antaranya meliputi ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, apartemen, hingga kapal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.