Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Batas Waktu WNA dari India Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Kompas.com - 07/05/2021, 06:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih memberlakukan kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) yang melakukan penerbangan dari India masuk ke Indonesia.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum dapat memastikan hingga kapan aturan tersebut berlaku. Namun, ia mengatakan, masa berlaku kebijakan itu akan disesuaikan dengan situasi pandemi virus corona di India.

"Aturan ini akan disesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid 19 yang terjadi di India," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Kebijakan pelarangan masuk ini dibuat untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di India beberapa waktu terakhir.

Meski belum dapat dipastikan masa berlakunya, Wiku menyebut bahwa aturan tersebut hanya bersifat sementara.

"Larangan bagi WNA yang memiliki riwayat berkunjung ke India dalam 14 hari terakhir ataupun mereka yang tinggal di India pada prinsipnya berlaku sementara," ujarnya.

Baca juga: Akibat Meremehkan, Covid-19 di India Meluas hingga Pedesaan Terpencil

Wiku mengingatkan, saat ini mutasi virus corona dari berbagai negara telah masuk ke Indonesia, termasuk varian B.1.617 yang berasal dari India.

Tak hanya itu, varian B.1.1.7 asal Inggris dan B.1.351 yang berasal dari Afrika Selatan juga dilaporkan telah masuk ke Tanah Air.

"Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan pemerintah terus melakukan pengawasan yang ketat di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia khususnya pada pelaku perjalanan internasional," katanya.

Adapun kebijakan pelarangan WNA yang berasal dari India masuk ke Indonesia berlaku mulai Sabtu (24/4/2021).

"Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting dikutip dari siaran pers Ditjen Imigrasi, Sabtu.

Baca juga: Varian Virus Corona dari India Sudah Masuk Tangsel, Seperti Apa Bahayanya?

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara (WN) India," jelasnya.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com