JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja asing di Indonesia diperbolehkan mengikuti vaksinasi gotong royong. Syaratnya, harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Untuk pekerja asing, karena banyak yang nanya, boleh mengikuti (vaksinasi gotong royong) dengan mendaftar dan melampirkan KITAS dan KITAP," kata Shinta, dalam diskusi secara virtual, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Kadin: Industri Manufaktur di Jabodetabek Prioritas Vaksinasi Gotong Royong
Adapun pelaksanaan vaksinasi gotong royong batal digelar pada 9 Mei 2021.
Vaksinasi yang diperuntukkan untuk perusahaan-perusahaan swasta tersebut diputuskan akan digelar mulai 17 Mei 2021 atau setelah hari raya Idul Fitri.
Hingga saat ini, Indonesia sudah menerima sebanyak 1 juta dosis Vaksin Covid-19 Sinopharm.
Dengan rincian, pada 30 April 2021, sebanyak 482.400 dosis Vaksin Sinopharm diterima dari Sinopharm China National Pharmatical.
Baca juga: Bio Farma: 1 Juta Dosis Vaksin Sinopharm Sudah Diterima, Setengahnya Donasi dari UEA
Kemudian, pada 1 Mei 2021, Indonesia menerima sebanyak 500.000 dosis Vaksin Sinopharm dalam bentuk donasi dari pemerintah Uni Emirat Arab serta kedatangan 17.600 dosis Vaksin Sinopharm dari pabrikan China.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan, sebanyak 500.000 dosis Vaksin Sinopharm akan digunakan untuk program vaksinasi gotong royong.
Sedangkan, 500.000 dosis yang didonasikan oleh Uni Emirat Arab masih menunggu arahan dari pemerintah terkait penggunaannya.
"Untuk penggunaan donasi nanti menunggu arahan dari pemerintah," kata Bambang dalam diskusi secara virtual, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.