Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Shalat Id di Zona Hijau dan Kuning, Menag: Wajib Koordinasi Pemda hingga Satgas Covid-19

Kompas.com - 06/05/2021, 17:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan ibadah shalat Idul Fitri Tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Menag Yaqut menegaskan, hanya masjid, mushala, dan lapangan yang berada di zona hijau dan kuning atau memiliki tingkat penyebaran rendah Covid-19 yang boleh mengadakan aktivitas Shalat Idul Fitri.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2021).

Baca juga: Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling dan Batasi Jumlah Orang Saat Malam Takbiran di Masjid

Politisi PKB ini menjelaskan, kegiatan shalat Idul Fitri di dalam masjid ataupun lapangan terbuka harus dilakukan dengan koordinasi kepada pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, hingga aparat keamanan setempat.

Menurut Menag, hal tersebut harus dilakukan agar penyelenggara ibadah shalat id mendapatkan informasi akurat terkait zona penyebaran Covid-19.

Selain itu, koordinasi perlu dilakukan agar daerah setempat dapat menyiapkan tenaga pengawas dalam rangka memantau penerapan protokol kesehatan.

"Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat," ucapnya.

Baca juga: Menag Instruksikan Pengetatan Pengawasan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Lebih lanjut, Menag Yaqut menyarankan semua elemen masyarakat agar tidak menggelar halalbihalal atau kegiatan open house.

Ia mengimbau semua pihak melakukan silaturahim bersama keluarga terdekat saja.

"Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas,” ujar dia.

Adapun, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Satgas: Masyarakat di Zona Merah Wajib Shalat Id di Rumah

Ia pun mengajak semua pihak untuk melakukan sosialisasi terkait panduan tersebut.

"Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com