JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus tes swab palsu dengan terdakwa Rizieq Shihab, Rabu (5/5/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Rabu 5 Mei 2021, (agenda) untuk pemeriksan saksi dari jurnalis televisi dan ahli dari penuntut umum," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.
Belum diketahui berapa banyak dan siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang hari ini.
Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Baca juga: Air Mata Penyesalan Ketua Panitia dan Pengakuan Rizieq Shihab atas Acara Maulid di Petamburan
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.