JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta dua pihak yakni Partai Demokrat selaku penggugat dan 12 pengurus atau penggerak kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang selaku tergugat melakukan mediasi terlebih dahulu.
Adapun kedua pihak diminta melakukan mediasi sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.
"Kami memberi kesempatan dan sangat berharap terjadi perdamaian atau mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara. Kami harus memberi waktu perkara ini diselesaikan secara damai," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifudin Zuhri saat memimpin sidang pertama di Jakarta, Selasa (4/5/2021) seperti dikutip Antara.
Baca juga: Gugatan Kubu KLB soal AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur
Saifudin bertanya kepada pihak penggugat dan tergugat mengenai siapa yang akan dipilih menjadi mediator atau penengah.
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Partai Demokrat menerangkan, pihaknya mempersilakan majelis hakim untuk menunjuk siapa mediatornya.
"Terima kasih Majelis, sesuai dengan prosedur memang harus ada mekanisme mediasi, walaupun sebetulnya kami sudah berketetapan hati (bahwa tidak ada solusi damai)," ujar Bambang.
Peran Bambang di situ adalah sebagai kuasa hukum pihak penggugat yaitu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
"Kami menyerahkan ke majelis hakim karena kami tidak punya mediator," tambah Bambang.
Baca juga: Demokrat Laporkan Kuasa Hukum Kubu KLB atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Surat Kuasa
Sementara itu, kuasa hukum dari 12 orang dalam kubu KLB sebagai tergugat juga senada untuk menyerahkan penunjukkan mediator kepada majelis hakim.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim pun menunjuk hakim mediator kedua pihak yaitu Bernadette Samosir.
"Begini, untuk selanjutnya, kami akan menunjuk hakim mediator karena para pihak tidak menunjuk mediator di luar pengadilan. Kami menunjuk Ibu Bernadette Samosir. Setelah sidang ini, silakan koordinasi dengan panitera untuk menentukan waktunya kapan bersama-sama mediator untuk pertemuan pelaksanaan mediasi atau perdamaian," jelas Saifudin.
Lanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan setelah majelis hakim menerima laporan hasil mediasi dari hakim mediator.
Baca juga: Disomasi, Kubu KLB: Demokrat Tak Berhak Larang Penggunaan Atribut
Sidang pertama gugatan Partai Demokrat terhadap kubu KLB itu pun ditunda dan dinyatakan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.
"Sidang ditunda menunggu hakim mediator. Sidang selesai dan ditutup," ucap Saifudin.
Diketahui sebelumnya, tim Pembela Demokrasi yang menjadi kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky Harsya menggugat 12 orang dalam kubu KLB Deli Serdang.
Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 13 April 2021.
Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Demokrat menyatakan, gugatan ini merupakan pembaruan atas gugatan serupa yang pernah diajukan sebelumnya oleh Demokrat.
Baca juga: Kubu KLB ke AHY: Kalau Ingin Bertemu Pak Moeldoko, Hubungi Langsung
Menurutnya, gugatan ini dilakukan karena adanya penambahan jumlah tergugat karena bertambahnya jumlah pelaku.
"Ada penambahan jumlah tergugat karena para pelakunya bertambah," tuturnya.
Adapun Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat 12 orang yang tergugat itu di antaranya Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Gugatan ini didaftarkan dengan perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di mana dua pengurus Partai Demokrat meminta majelis hakim untuk menyatakan dan menetapkan para tergugat tak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.