Salin Artikel

Majelis Hakim Minta Partai Demokrat dan Kubu KLB Mediasi Sebelum Sidang Berlanjut

Adapun kedua pihak diminta melakukan mediasi sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

"Kami memberi kesempatan dan sangat berharap terjadi perdamaian atau mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara. Kami harus memberi waktu perkara ini diselesaikan secara damai," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifudin Zuhri saat memimpin sidang pertama di Jakarta, Selasa (4/5/2021) seperti dikutip Antara.

Saifudin bertanya kepada pihak penggugat dan tergugat mengenai siapa yang akan dipilih menjadi mediator atau penengah.

Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Partai Demokrat menerangkan, pihaknya mempersilakan majelis hakim untuk menunjuk siapa mediatornya.

"Terima kasih Majelis, sesuai dengan prosedur memang harus ada mekanisme mediasi, walaupun sebetulnya kami sudah berketetapan hati (bahwa tidak ada solusi damai)," ujar Bambang.

Peran Bambang di situ adalah sebagai kuasa hukum pihak penggugat yaitu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

"Kami menyerahkan ke majelis hakim karena kami tidak punya mediator," tambah Bambang.

Sementara itu, kuasa hukum dari 12 orang dalam kubu KLB sebagai tergugat juga senada untuk menyerahkan penunjukkan mediator kepada majelis hakim.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim pun menunjuk hakim mediator kedua pihak yaitu Bernadette Samosir.

"Begini, untuk selanjutnya, kami akan menunjuk hakim mediator karena para pihak tidak menunjuk mediator di luar pengadilan. Kami menunjuk Ibu Bernadette Samosir. Setelah sidang ini, silakan koordinasi dengan panitera untuk menentukan waktunya kapan bersama-sama mediator untuk pertemuan pelaksanaan mediasi atau perdamaian," jelas Saifudin.

Lanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan setelah majelis hakim menerima laporan hasil mediasi dari hakim mediator.

Sidang pertama gugatan Partai Demokrat terhadap kubu KLB itu pun ditunda dan dinyatakan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.

"Sidang ditunda menunggu hakim mediator. Sidang selesai dan ditutup," ucap Saifudin.

Diketahui sebelumnya, tim Pembela Demokrasi yang menjadi kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky Harsya menggugat 12 orang dalam kubu KLB Deli Serdang.

Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 13 April 2021.

Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Demokrat menyatakan, gugatan ini merupakan pembaruan atas gugatan serupa yang pernah diajukan sebelumnya oleh Demokrat.

Menurutnya, gugatan ini dilakukan karena adanya penambahan jumlah tergugat karena bertambahnya jumlah pelaku.

"Ada penambahan jumlah tergugat karena para pelakunya bertambah," tuturnya.

Adapun Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat 12 orang yang tergugat itu di antaranya Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Gugatan ini didaftarkan dengan perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di mana dua pengurus Partai Demokrat meminta majelis hakim untuk menyatakan dan menetapkan para tergugat tak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/17373331/majelis-hakim-minta-partai-demokrat-dan-kubu-klb-mediasi-sebelum-sidang

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke